Padakesempatan ini, merangkumkan untuk anda ulasan lengkap tentang Bendera Merah Putih termasuk sejarah, fungsi dan aturan-aturannya, mari simak! Sejarah Bendera Merah Putih. Baca Juga: Bukan Bendera Indonesia, Warga Beji Depok Kibarkan Bendera Ini Jelang HUT RI Bendera Merah Putih pertama kali dikibarkan pada 17 Agustus 1945, dimana
ArtiWarna. Bendera Indonesia memiliki makna filosofis. Merah berarti berani, putih berarti suci. Merah melambangkan tubuh manusia, sedangkan putih melambangkan jiwa manusia. Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan untuk Indonesia. Ditinjau dari segi sejarah, sejak dahulu kala kedua warna merah dan putih mengandung makna yang suci.
Bacajuga: INFOGRAFIK: 17 Agustus, Yuk Pahami Penggunaan Bendera Merah Putih! Monako tidak setuju dan tidak mengakui Bendera Indonesia. Dulu, Monako bahkan meminta Indonesia untuk mengubah corak atau motif berbendera agar tidak sama. Tapi Indonesia menolak dengan alasan jika warna merah putih ini didasarkan pada sejarah panjang
Terakhir Sang Merah Putih atau Sang Dwiwarna adalah sebutan untuk setiap bendera Republik Indonesia yang berkibar di setiap upacara bendera. 2. Berasal dari Mitologi Austronesia. Dalam catatan sejarah, warna merah dan putih yang terdapat pada bendera Republik Indonesia, berasal dari mitologi Austronesia yang melambangkan tanah dan langit.
. I. SEJARAH BENDERA MERAH PUTIH 1. Penggunaan arti warna, Merah Putih di Indonesia. a. Dalam Sejarah Indonesia terbukti, bahwa bendera merah putih dikibarkan pada tahun 1292 oleh tentara Jayakatwang ketika berperang melawan kekuasaan Kartanegara dari Singosari [1222 1292 ], Sejarah itu disebut dalam tulisan bahasa Jawa Kuno yang memakai tahun 1216 saka [1294 Masehi ], menceritakan tentang perang antara Jayakatwang melawan R. Wijaya. b. Prapanca, dalam buku karangannya negara Kertagama menceritakan tentang digunakannya warna, merah putih dalan upacara upacara hari kebesaran Raja pada waktu pemerintahan Hayam Wuruk yang bertahta dikerajaan Majapahit tahun 1350 1380 Masehi. Menurut Prapanca, gambar-gambar yang dilukiskan pada kereta Raja Puteri Lasem dihiasi dengan gambar buah maja yang berwarna merah. Atas dasar uraian diatas itu bahwa kerajaan Majapahit warna merah putih merupakan warna yang dimuliakan. c. Dalam suatu kitab Tambo Alam Minangkabau yang disalin pada tahun 1840 dari kitab yang lebih tua terdapat gambar bendera alam Minangkabau, berwarna Merah-Putih-Hitam. Pusaka ini merupakan pusaka peninggalan zaman kerajaan Melayu-Minangkabau dalam abad ke-14, ketika Maharaja Adityawarman memerintah. Merah Warna Hulubalang [yang menjalankan pemerintahan]. Putih Warna Agama [Alim Ulama] Hitam Warna Adat Minangkabau [Penghulu Adat] d. Warna Merah Putih dikenal pula dengan sebutan warna gula keLagu a. Merah putih disebut gula keLagu a tidak berarti Merah lambang “Gula” dan Putih lambang warna buah nyiur yang telah dikupas. Di Kraton Solo terdapat pusaka berbentuk bendera merah putih peninggalan Kyai Ageng Tarub, putera R. Wijaya, yang kemudian menurunkan raja-raja Jawa. e. Dalam kitab babad tanah jawa bernama babad Mentawis [Jilid I], disebutkan bahwa ketika Sultan Agung memerintah tahun 1613-1645. 2. Juga bagian lain dari kepulauan Indonesia terdapat bendera yang berwarna Merah Putih, misalnya di Aceh, Palembang, Maluku dan sebagiannya meskipun sering dicampuri gambar-gambar lain. 3. Pada umumnya warna merah putih merupakan lambang kesucian, keberanian, kewiraan. 4. a. Bendera Merah Putih berkibar untuk pertama kalinya dalam abad ke-20 sebagai lambang kemerdekaan ialah di Benua Eropa. Pada tahun 1922 perhimpunan di Indonesia mengibarkan bendera merah putih di negeri Belanda dengan Kepala Banteng di Tengah-Tengahnya. b. Tujuan Perhimpunan Indonesia ialah Indonesia Merdeka, semboyan itu juga digunakan untuk nama majalah yang diterbitkannya. c. Pada tahun 1924 Perhimpunan Indonesia mengeluarkan buku peringatan 1908-1923 untuk memperingati hidup perkumpulan itu selama 15 tahun di Eropa. Kulit buku peringatan itu bergambar merah putih kepala banteng. 5. Dalam tahun 1927 lahirlah di kota Bandung partai Nasional Indonesia [PNI] yang mempunyal tujuan Indonesis merdeka, PWI mangibarkan merah putih kepala banteng. 6. Pada tanggal 28 oktober 1928 berkibarlah untuk pertama kalinya bendera merah putih sebagai bendera, kebangsaan yaitu dalam Kongres Pemuda Indonesia di Jakarta. Sejak itu berkibarlah bendera kebangsaan Merah Putih di seluruh kepulauan Indonesia. 7. Pada tanggal 17 Agustus 1945 Bung Karno dan Bung Hatta bertempat di Pegangasan Timur 56 Jakarta, atas nama bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Sesaat kemudian Bendera kebangsaan merah putih dikibarkan untuk partama kalinya. 8. a. Pada tanggal 18 Agustus 1945 panita persiapan kemerdekaan Indonesia [PPKI] yang dibentuk pada tanggal 9 Aguatus 1945 mengadakan sidang yang pertama dan menetapkan UUD RI, tetapkan yang kemudian dikenal sebagai UUD 45. b. Dalam UUD 45 bab I, pasal 19 ditetapkan bahwa negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Dalam UUD 45 Pasal 35, ditetapkan pula bahwa bendera negara Indonesia ialah sang Merah Putih, dengan demikian itu sejak ditetapkannya¬, UUD 45, sang Merah Putih merupakan bendera, kebangsaan negara Republik Indonesia. 9. Dengan ditetapkannya UUD 45 dan bendera kebangsaan Sang Merah Putih, maka serentak seluruh rakyat Indonesia dan pemuda Indonesia mengadakan, mengibarkan dan mempertahankan Sang Merah Putih di Indonesia, Pertempuran pertempuran dengan serdadu Kolonial Belanda, yang didukung oleh tentara sekutu berkobar diseluruh Indonesia. Ribuan rakyat dan pemuda gugur sebagai pahlawan bangsa mempertahankan kemerdekaan Sang Merah Putih. 10. a. Sang Merah Putih yang dikibarkan pada, hari proklamasi tangggal 17 Agustus 1945 di Gedung Pengangsaan Timur 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka. Bendera Pusaka itu selalu dikibar¬kan ditiang yang tingginya 17 meter didepan istana merdeka Jakarta pada tiap perayaan peringatan hari hari Proklamasi Kemerdekaan. b. Mulai tahun 1969 Bendera Pusaka itu tidak lagi dapat dikibarkan karena sudah tua. Sebagai gantinya dikibarkan duplikatnya yang dibuat dari sutera alam Indonesia. c. Dalam Sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia Bendera Pusaka tidak pernah jatuh ketangan musuh, meskipun tentara Kolonial Belanda menduduki Ibu Kota Negara Republik Indonesia. II. Kiasan Warna Bendera Merah PutihMerah berarti berani dan putih berarti suci atau bersih , jadi arti kiasan warna bendera merah putih adalah Bangsa Indonesia sebagai Bangsa yang berani karena dilandaskan kebenaran . Tidak memaksakan kehendak pada negara lain , menjaga ketertiban dan persaudaraan dunia . Cara Penggunaan Bendera Merah Putih Dikibarkan dari pagi hari sampai petang [ dari matahari terbit hingga terbenam ] Untuk mencegah dari kerusakan / kotor , Bendera Merah Putih dapat diturunkan jika turun hujan lebat Bendera Merah Putih dikibarkan selalu lebih tinggi dibandingkan bendera – bendera organisasi lainnya [ Bendera Pramuka , Bendera Kepanduan , Bendera Osis , dsb ] Bendera Merah Putih dikibarkan sejajar jika dikibarkan dengan Bendera Negara lain Bendera Merah Putih dikibarkan selalu paling kanan . Jika dibuat untuk hiasan atau lain-lainnya , warna merah ditetapkan disebelah kanan warna putih . Bendera merah putih tidak boleh kotor , digambari , dicorat – coret Bendera Merah Putih tidak boleh menyentuh tanah Bendera Merah Putih selalu disimpan ditempat yang baik dan bersih Pengibaran Bendera Merah Putih yaitu pada hari-hari besar Nasional Cara mengibarkan merah putih setengah tiang dalam upacara adalah dinaikan dahulu sampai kepuncak tiang kemudian diturunkan lagi sampai setengah tiang Cara melipat bendera merah putih adalah warna merah dibagian luar dan putih didalam Bendera Merah Putih jika dipergunakaan sebagai penutup peti jenazah . Maka warna merah diletakkan disebelah kanan jenazah . SKU Sejarah Bendera Merah Putih ini menjadi salah satu materi penunjang uji SKU [syarat Kecakapan Umum] terkait bendera merah putih. Sejarah bendera merah putih, kiasan warna bendera, dan cara menggunakan dan mengibarkan bendera merah putih menjadi salah satu syarat dalam kecakapan umum pramuka siaga dan penggalang. Meskipun tidak termasuk sebagai salah satu syarat dalam kecakapan umum bagi penegak dan pandega, namun pengetahuan seputar bendera merah putih tetap harus dipahami oleh para pramuka penegak dan pandega. Lantaran dalam berbagai kegiatannya, pramuka [termasuk penegak dan pandega] tidak terlepas dari menggunkan bendera merah putih. Selain itu, sebagai anggota Geakan Pramuka dan warga negara Indonesia, pengetahuan seputar bendera negara Indonesia, termasuk sejarahnya, adalah mutlak. Bendera Negara Kesatuan RI atau biasa disebut Bendera Negara adalah bendera merah putih dengan bentuk empat persegi panjang yang lebarnya 2/3 dari panjangnya. Bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih dan kedua bagian tersebut sama lebar. Penggunaan lambang merah putih telah sejak lama dilakukan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Dari bukti-bukti sejarah, warna merah putih telah digunakan dan dimuliakan jauh sebelum Indonesia merdeka. Para pramuka penggalang tengah mengibarkan bendera merah putih Beberapa bukti sejarah penggunaan warna merah putih tersebut antara lain Masa Kerajaan Singasari; Dalam kitab Jawa kuno berangka tahun 1216 Caka [1254 Masehi] disebutkan bahwa umbul-umbul atau bendera merah putih digunakan oleh Jayakatwang ketika berperang melawan Raden Wijaya dan ketika berperang melawan kekuasaan Kertanegara dari kerajaan Singosari [1222-1292]. Masa Kerajaan Majapahit; Mpu Prapanca di dalam kitab Negara Kertagama menceritakan pada masa pemerintahan Hayam Wuruk [Majapahit tahun 1350-1389 M] warna merah putih menjadi warna yang dimuliakan. Warna-warna tersebut digunakan diantaranya dalam upacara hari kebesaran kerajaan; gambar-gambar yang dilukiskan pada kereta-kereta kerajaan yang menghadiri hari kebesaran; Kerajaan Minangkabau; Dalam suatu kitab Tembo Alam Minangkabau yang disalin pada tahun 1840 dari kitab yang lebih tua terdapat gambar bendera alam Minangkabau yang berwarna merah putih hitam. Bendera ini merupakan pusaka peninggalan jaman kerajaan Melayu-Minangkabau, ketika Maharaja Adityawarman memerintah [1340-1347]. Warna merah-putih-hitam’ tersebut mengandung makna perwalian para pejabat kerajaan yaitu; warna merah = warna hulubalang [yang menjalankan perintah] warna putih = warna agama [alim ulama] dan warna hitam = warna adat Minangkabau [penghulu adat]. Di Keraton Solo terdapat pusaka berbentuk bendera merah putih peninggalan Kyai Ageng Tarub, putra Raden Wijaya, yang menurunkan raja-raja Jawa. Dalam Babad Tanah Jawa yang bernama Babat Mentawis [Jilid II hal 123] disebutkan bahwa ketika Sultan Agung berperang melawan wilayah Pati, tentaranya bernaung di bawah bendera merah putih “Gula Kelapa”. Sultan Ageng memerintah tahun 1613-1645. Bendera berwarna Merah Putih juga digunakan berbagai masyarakat di berbagai wilayah nusantara lainnya, semisal di Aceh, Palembang, Maluku dan sebagainya. Meskipun bendera merah putih sering dicampuri gambar-gambar lain. Bendera merah putih pertama kali berkibar di benua Eropa pada tahun 1922 oleh Perhimpunan Indonesia di Belanda, berupa bendera merah putih dengan kepala banteng di tengahnya. Tanggal 28 Oktober 1928 adalah pertama kalinya bendera merah putih sebagai bendera kebangsaan berkibar dalam rangka Konggres Pemuda Indonesia di Jakarta. Tanggal 17 Agustus 1945, setelah proklamasi kemerdekaan, bendera merah putih dikibarkan. Momentum ini adalah pertama kalinya bendera merah putih sebagai bendera kebangsaan berkibar di bumi Indonesia yang merdeka. Bendera yang dikibarkan sesaat setelah Proklamasi disebut bendera Pusaka dan selanjutnya setiap tanggal 17 Agustus dikibarkan. Namun sejak tahun 1969, karena sudah sangat tua, bendera tersebut tidak dikibarkan dan dibuatkan duplikatnya. Bendera pusaka dibuat oleh Ibu Fatmawati, istri Presiden Soekarno, pada tahun 1944. Bendera berbahan katun berukuran 276 x 200 cm. Sejak tahun 1946 sampai dengan 1968, bendera tersebut hanya dikibarkan pada setiap hari ulang tahun kemerdekaan RI. Hal lain terkait bendera merah putih, di samping sejarah bendera merah putih, seperti Arti kiasan warna bendera merah putih Macam-macam ukuran bendera merah putih Cara mengibarkan bendera merah putih Cara menyimpan dan memperlakukan bendera merah putih Akan dibahas dalam artikel tersendiri. Semoga sejarah singkat bendera merah putih ini dapat membantu para pramuka dalam mempersiapkan diri menyelesaikan kecakapan umum. Pun untuk meningkatkan patriotisme dan cinta tanah air sebagai perwujudan kode kehormatan Pramuka. Video yang berhubungan
SEJARAH, ARTI, TATACARA PENGGUNAAN DAN KIASAN SANG MERAH PUTIH Dapat menjelaskan sejarah dan kiasan warna serta cara menggunakan bendera merah putihSEJARAH BENDERA MERAH PUTIH 1. Penggunaan arti warna, Merah Putih di Indonesia. a. Dalam Sejarah Indonesia terbukti, bahwa bendera merah putih dikibarkan pada tahun 1292 oleh tentara Jayakatwang ketika berperang melawan kekuasaan Kartanegara dari Singosari 1222 1292 , Sejarah itu disebut dalam tulisan bahasa Jawa Kuno yang memakai tahun 1216 saka 1294 Masehi , menceritakan tentang perang antara Jayakatwang melawan R. Wijaya. b. Prapanca, dalam buku karangannya negara Kertagama menceritakan tentang digunakannya warna, merah putih dalan upacara upacara hari kebesaran Raja pada waktu pemerintahan Hayam Wuruk yang bertahta dikerajaan Majapahit tahun 1350 1380 Masehi. Menurut Prapanca, gambar-gambar yang dilukiskan pada kereta Raja Puteri Lasem dihiasi dengan gambar buah maja yang berwarna merah. Atas dasar uraian diatas itu bahwa kerajaan Majapahit warna merah putih merupakan warna yang dimuliakan. c. Dalam suatu kitab Tambo Alam Minangkabau yang disalin pada tahun 1840 dari kitab yang lebih tua terdapat gambar bendera alam Minangkabau, berwarna Merah-Putih-Hitam. Pusaka ini merupakan pusaka peninggalan zaman kerajaan Melayu-Minangkabau dalam abad ke-14, ketika Maharaja Adityawarman memerintah. Merah Warna Hulubalang yang menjalankan pemerintahan. Putih Warna Agama Alim Ulama Hitam Warna Adat Minangkabau Penghulu Adat d. Warna Merah Putih dikenal pula dengan sebutan warna gula keLagu a. Merah putih disebut gula keLagu a tidak berarti Merah lambang “Gula” dan Putih lambang warna buah nyiur yang telah dikupas. Di Kraton Solo terdapat pusaka berbentuk bendera merah putih peninggalan Kyai Ageng Tarub, putera R. Wijaya, yang kemudian menurunkan raja-raja Jawa. e. Dalam kitab babad tanah jawa bernama babad Mentawis Jilid I, disebutkan bahwa ketika Sultan Agung memerintah tahun 1613-1645. 2. Juga bagian lain dari kepulauan Indonesia terdapat bendera yang berwarna Merah Putih, misalnya di Aceh, Palembang, Maluku dan sebagiannya meskipun sering dicampuri gambar-gambar lain. 3. Pada umumnya warna merah putih merupakan lambang kesucian, keberanian, kewiraan. 4. a. Bendera Merah Putih berkibar untuk pertama kalinya dalam abad ke-20 sebagai lambang kemerdekaan ialah di Benua Eropa. Pada tahun 1922 perhimpunan di Indonesia mengibarkan bendera merah putih di negeri Belanda dengan Kepala Banteng di Tengah-Tengahnya. b. Tujuan Perhimpunan Indonesia ialah Indonesia Merdeka, semboyan itu juga digunakan untuk nama majalah yang diterbitkannya. c. Pada tahun 1924 Perhimpunan Indonesia mengeluarkan buku peringatan 1908-1923 untuk memperingati hidup perkumpulan itu selama 15 tahun di Eropa. Kulit buku peringatan itu bergambar merah putih kepala banteng. 5. Dalam tahun 1927 lahirlah di kota Bandung partai Nasional Indonesia PNI yang mempunyal tujuan Indonesis merdeka, PWI mangibarkan merah putih kepala banteng. 6. Pada tanggal 28 oktober 1928 berkibarlah untuk pertama kalinya bendera merah putih sebagai bendera, kebangsaan yaitu dalam Kongres Pemuda Indonesia di Jakarta. Sejak itu berkibarlah bendera kebangsaan Merah Putih di seluruh kepulauan Indonesia. 7. Pada tanggal 17 Agustus 1945 Bung Karno dan Bung Hatta bertempat di Pegangasan Timur 56 Jakarta, atas nama bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Sesaat kemudian Bendera kebangsaan merah putih dikibarkan untuk partama kalinya. 8. a. Pada tanggal 18 Agustus 1945 panita persiapan kemerdekaan Indonesia PPKI yang dibentuk pada tanggal 9 Aguatus 1945 mengadakan sidang yang pertama dan menetapkan UUD RI, tetapkan yang kemudian dikenal sebagai UUD 45. b. Dalam UUD 45 bab I, pasal 19 ditetapkan bahwa negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Dalam UUD 45 Pasal 35, ditetapkan pula bahwa bendera negara Indonesia ialah sang Merah Putih, dengan demikian itu sejak ditetapkannya¬, UUD 45, sang Merah Putih merupakan bendera, kebangsaan negara Republik Indonesia. 9. Dengan ditetapkannya UUD 45 dan bendera kebangsaan Sang Merah Putih, maka serentak seluruh rakyat Indonesia dan pemuda Indonesia mengadakan, mengibarkan dan mempertahankan Sang Merah Putih di Indonesia, Pertempuran pertempuran dengan serdadu Kolonial Belanda, yang didukung oleh tentara sekutu berkobar diseluruh Indonesia. Ribuan rakyat dan pemuda gugur sebagai pahlawan bangsa mempertahankan kemerdekaan Sang Merah Putih. 10. a. Sang Merah Putih yang dikibarkan pada, hari proklamasi tangggal 17 Agustus 1945 di Gedung Pengangsaan Timur 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka. Bendera Pusaka itu selalu dikibar¬kan ditiang yang tingginya 17 meter didepan istana merdeka Jakarta pada tiap perayaan peringatan hari hari Proklamasi Kemerdekaan. b. Mulai tahun 1969 Bendera Pusaka itu tidak lagi dapat dikibarkan karena sudah tua. Sebagai gantinya dikibarkan duplikatnya yang dibuat dari sutera alam Indonesia. c. Dalam Sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia Bendera Pusaka tidak pernah jatuh ketangan musuh, meskipun tentara Kolonial Belanda menduduki Ibu Kota Negara Republik Indonesia. KETENTUAN PENGGUNAAN BENDERA MERAH PUTIH UU RI No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan BAB II BENDERA NEGARA Bagian Kesatu Umum Pasal 4 1 Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dua-pertiga dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. 2 Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur. 3 Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuat dengan ketentuan ukuran a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan; b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum; c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan; d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden; e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara; f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum; g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal; h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api; i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja. 4 Untuk keperluan selain sebagaimana dimaksud pada ayat 3, bendera yang merepresentasikan Bendera Negara dapat dibuat dari bahan yang berbeda dengan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, ukuran yang berbeda dengan ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat 3, dan bentuk yang berbeda dengan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat 1. Pasal 5 1 Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. 2 Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta. Bagian Kedua Penggunaan Bendera Negara Pasal 6 Penggunaan Bendera Negara dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan. Pasal 7 1 Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. 2 Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari. 3 Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. 4 Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat 3, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu. 5 Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat 3, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain. Pasal 8 1 Pengibaran Bendera Negara pada peristiwa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 5 secara nasional diatur oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan kesekretariatan negara. 2 Pengibaran Bendera Negera pada peristiwa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 5 di daerah, diatur oleh kepala daerah. Pasal 9 1 Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 wajib dikibarkan setiap hari di a. istana Presiden dan Wakil Presiden; b. gedung atau kantor lembaga negara; c. gedung atau kantor lembaga pemerintah; d. gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian; e. gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah; f. gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah; g. gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; h. gedung atau halaman satuan pendidikan; i. gedung atau kantor swasta; j. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden; k. rumah jabatan pimpinan lembaga negara; l. rumah jabatan menteri; m. rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian; n. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat; o. gedung atau kantor atau rumah jabatan lain; p. pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; q. lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan r. taman makam pahlawan nasional. 2 Penggunaan Bendera Negara di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf q diatur tersendiri oleh pimpinan institusi dengan berpedoman pada Undang-Undang ini; 3 Penggunaan Bendera Negara di kantor perwakilan negara Republik Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf g dilakukan dengan berpedoman pada Undang-Undang ini. 4 Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf g digunakan di luar gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dilakukan sesuai dengan peraturan penggunaan bendera asing yang berlaku di negara yang bersangkutan. Pasal 10 1 Bendera Negara wajib dipasang pada a. kereta api yang digunakan Presiden atau Wakil Presiden; b. kapal milik Pemerintah atau kapal yang terdaftar di Indonesia pada waktu berlabuh dan berlayar; atau c. pesawat terbang milik Pemerintah atau pesawat terbang yang terdaftar di Indonesia. 2 Pemasangan Bendera Negara di kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a ditempatkan di sebelah kanan kabin masinis. 3 Pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b ditempatkan di tengah anjungan kapal. 4 Pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c ditempatkan di sebelah kanan ekor pesawat terbang. 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a, huruf b, dan huruf c diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal 11 1 Bendera Negara dapat dikibarkan dan/atau dipasang pada a. kendaraan atau mobil dinas; b. pertemuan resmi pemerintah dan/atau organisasi; c. perayaan agama atau adat; d. pertandingan olahraga; dan/atau e. perayaan atau peristiwa lain. 2 Bendera Negara dipasang pada mobil dinas Presiden, Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawatan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, menteri atau pejabat setingkat menteri, Gubernur Bank Indonesia, mantan Presiden, dan mantan Wakil Presiden sebagai tanda kedudukan. 3 Bendera Negara sebagai tanda kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dipasang di tengah-tengah pada bagian depan mobil. 4 Dalam hal pejabat tinggi pemerintah negara asing menggunakan mobil yang disediakan Pemerintah, Bendera Negara dipasang di sisi kiri bagian depan mobil. Pasal 12 1 Bendera Negara dapat digunakan sebagai a. tanda perdamaian; b. tanda berkabung; dan/atau c. penutup peti atau usungan jenazah. 2 Bendera Negara sebagai tanda perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a digunakan apabila terjadi konflik horizontal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3 Dalam hal Bendera Negara sebagai tanda perdamaian dikibarkan pada saat terjadi konflik horizontal sebagaimana dimaksud pada ayat 2 setiap pihak yang bertikai wajib menghentikan pertikaian. 4 Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia. 5 Bendera Negara sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dikibarkan setengah tiang. 6 Apabila Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat 4 meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. 7 Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat 4 meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan. 8 Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 4 meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan. 9 Dalam hal pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat 4 meninggal dunia di luar negeri, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia. 10 Pengibaran Bendera Negara setengah tiang sebagaimana dimaksud pada ayat 9 dilakukan sesuai dengan kententuan sebagaimana dimaksud pada ayat 6, ayat 7, dan ayat 8. 11 Dalam hal Bendera Negara sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat 5 bersamaan dengan pengibaran Bendera Negara dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional, dua Bendera Negara dikibarkan berdampingan, yang sebelah kiri dipasang setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh. 12 Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara. 13 Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat 12 dipasang lurus memanjang pada peti atau usungan jenazah, bagian yang berwarna merah di atas sebelah kiri badan jenazah. 14 Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat 13 setelah digunakan dapat diberikan kepada pihak keluarga. Bagian Ketiga Tata Cara Penggunaan Bendera Negara Pasal 13 1 Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara. 2 Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara. 3 Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata. Pasal 14 1 Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah. 2 Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang. 3 Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 2 hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan. Pasal 15 1 Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai. 2 Penaikan atau penurunan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Pasal 16 1 Dalam hal Bendera Negara dikibarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1, Bendera Negara ditempatkan di halaman depan, di tengah-tengah atau di sebelah kanan gedung atau kantor, rumah, satuan pendidikan, dan taman makam pahlawan. 2 Dalam pertemuan atau rapat yang menggunakan Bendera Negara a. apabila dipasang pada dinding, Bendera Negara ditempatkan rata pada dinding di atas sebelah belakang pimpinan rapat; b. apabila dipasang pada tiang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan pimpinan rapat atau mimbar. Pasal 17 1 Dalam hal Bendera Negara dikibarkan atau dipasang secara berdampingan dengan bendera negara lain, ukuran bendera seimbang dan ukuran tiang bendera negara sama. 2 Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikibarkan sebagai berikut a. apabila ada satu bendera negara lain, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan; b. apabila ada sejumlah bendera negara lain, semua bendera ditempatkan pada satu baris dengan ketentuan 1. jumlah semua bendera ganjil, Bendera Negara ditempatkan di tengah; dan 2. apabila jumlah semua bendera genap, Bendera Negara ditempatkan di tengah sebelah kanan. 3 Penempatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a dan huruf b dalam acara internasional yang dihadiri oleh kepala negara, wakil kepala negara, dan kepala pemerintahan dapat dilakukan menurut kebiasaan internasional. 4 Penempatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 berlaku untuk Bendera Negara yang dibawa bersama-sama dengan bendera negara lain dalam pawai atau defile. Pasal 18 Dalam hal penandatanganan perjanjian internasional antara pejabat Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pejabat negara lain, Bendera Negara ditempatkan dengan ketentuan a. apabila di belakang meja pimpinan dipasang dua bendera negara pada dua tiang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan dan bendera negara lain ditempatkan di sebelah kiri; b. bendera meja dapat diletakkan di atas meja dengan sistem bersilang atau paralel. Pasal 19 Dalam hal Bendera Negara dan bendera negara lain dipasang pada tiang yang bersilang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan dan tiangnya ditempatkan di depan tiang bendera negara lain. Pasal 20 Dalam hal Bendera Negara yang berbentuk bendera meja dipasang bersama dengan bendera negara lain pada konferensi internasional, Bendera Negara ditempatkan di depan tempat duduk delegasi Republik Indonesia. Pasal 21 1 Dalam hal Bendera Negara dipasang bersama dengan bendera atau panji organisasi, Bendera Negara ditempatkan dengan ketentuan a. apabila ada sebuah bendera atau panji organisasi, Bendera Negara dipasang di sebelah kanan; b. apabila ada dua atau lebih bendera atau panji organisasi dipasang dalam satu baris, Bendera Negara ditempatkan di depan baris bendera atau panji organisasi di posisi tengah; c. apabila Bendera Negara dibawa dengan tiang bersama dengan bendera atau panji organisasi dalam pawai atau defile, Bendera Negara dibawa di depan rombongan; dan d. Bendera Negara tidak dipasang bersilang dengan bendera atau panji organisasi. 2 Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuat lebih besar dan dipasang lebih tinggi daripada bendera atau panji organisasi. Pasal 22 1 Bendera Negara yang dipasang berderet pada tali sebagai hiasan, ukurannya dibuat sama besar dan disusun dengan urutan warna merah putih. 2 Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat dipasang berselingan dengan bendera organisasi atau bendera lain. Pasal 23 Bendera Negara yang digunakan sebagai lencana dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri. Bagian Keempat Larangan Pasal 24 Setiap orang dilarang a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara; b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara. Ditulis Oleh Arief ~ Thanks for visiting my blog
SEJARAH, ARTI, TATACARA PENGGUNAAN DAN KIASAN SANG MERAH PUTIH Dapat menjelaskan sejarah dan kiasan warna serta cara menggunakan bendera merah putih SEJARAH BENDERA MERAH PUTIH 1. Penggunaan arti warna, Merah Putih di Indonesia. a. Dalam Sejarah Indonesia terbukti, bahwa bendera merah putih dikibarkan pada tahun 1292 oleh tentara Jayakatwang ketika berperang melawan kekuasaan Kartanegara dari Singosari 1222 1292 , Sejarah itu disebut dalam tulisan bahasa Jawa Kuno yang memakai tahun 1216 saka 1294 Masehi , menceritakan tentang perang antara Jayakatwang melawan R. Wijaya. b. Prapanca, dalam buku karangannya negara Kertagama menceritakan tentang digunakannya warna, merah putih dalan upacara upacara hari kebesaran Raja pada waktu pemerintahan Hayam Wuruk yang bertahta dikerajaan Majapahit tahun 1350 1380 Masehi. Menurut Prapanca, gambar-gambar yang dilukiskan pada kereta Raja Puteri Lasem dihiasi dengan gambar buah maja yang berwarna merah. Atas dasar uraian diatas itu bahwa kerajaan Majapahit warna merah putih merupakan warna yang dimuliakan. c. Dalam suatu kitab Tambo Alam Minangkabau yang disalin pada tahun 1840 dari kitab yang lebih tua terdapat gambar bendera alam Minangkabau, berwarna Merah-Putih-Hitam. Pusaka ini merupakan pusaka peninggalan zaman kerajaan Melayu-Minangkabau dalam abad ke-14, ketika Maharaja Adityawarman memerintah. Merah Warna Hulubalang yang menjalankan pemerintahan. Putih Warna Agama Alim Ulama Hitam Warna Adat Minangkabau Penghulu Adat d. Warna Merah Putih dikenal pula dengan sebutan warna gula keLagu a. Merah putih disebut gula keLagu a tidak berarti Merah lambang “Gula” dan Putih lambang warna buah nyiur yang telah dikupas. Di Kraton Solo terdapat pusaka berbentuk bendera merah putih peninggalan Kyai Ageng Tarub, putera R. Wijaya, yang kemudian menurunkan raja-raja Jawa. e. Dalam kitab babad tanah jawa bernama babad Mentawis Jilid I, disebutkan bahwa ketika Sultan Agung memerintah tahun 1613-1645. 2. Juga bagian lain dari kepulauan Indonesia terdapat bendera yang berwarna Merah Putih, misalnya di Aceh, Palembang, Maluku dan sebagiannya meskipun sering dicampuri gambar-gambar lain. 3. Pada umumnya warna merah putih merupakan lambang kesucian, keberanian, kewiraan. 4. a. Bendera Merah Putih berkibar untuk pertama kalinya dalam abad ke-20 sebagai lambang kemerdekaan ialah di Benua Eropa. Pada tahun 1922 perhimpunan di Indonesia mengibarkan bendera merah putih di negeri Belanda dengan Kepala Banteng di Tengah-Tengahnya. b. Tujuan Perhimpunan Indonesia ialah Indonesia Merdeka, semboyan itu juga digunakan untuk nama majalah yang diterbitkannya. c. Pada tahun 1924 Perhimpunan Indonesia mengeluarkan buku peringatan 1908-1923 untuk memperingati hidup perkumpulan itu selama 15 tahun di Eropa. Kulit buku peringatan itu bergambar merah putih kepala banteng. 5. Dalam tahun 1927 lahirlah di kota Bandung partai Nasional Indonesia PNI yang mempunyal tujuan Indonesis merdeka, PWI mangibarkan merah putih kepala banteng. 6. Pada tanggal 28 oktober 1928 berkibarlah untuk pertama kalinya bendera merah putih sebagai bendera, kebangsaan yaitu dalam Kongres Pemuda Indonesia di Jakarta. Sejak itu berkibarlah bendera kebangsaan Merah Putih di seluruh kepulauan Indonesia. 7. Pada tanggal 17 Agustus 1945 Bung Karno dan Bung Hatta bertempat di Pegangasan Timur 56 Jakarta, atas nama bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Sesaat kemudian Bendera kebangsaan merah putih dikibarkan untuk partama kalinya. 8. a. Pada tanggal 18 Agustus 1945 panita persiapan kemerdekaan Indonesia PPKI yang dibentuk pada tanggal 9 Aguatus 1945 mengadakan sidang yang pertama dan menetapkan UUD RI, tetapkan yang kemudian dikenal sebagai UUD 45. b. Dalam UUD 45 bab I, pasal 19 ditetapkan bahwa negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Dalam UUD 45 Pasal 35, ditetapkan pula bahwa bendera negara Indonesia ialah sang Merah Putih, dengan demikian itu sejak ditetapkannya¬, UUD 45, sang Merah Putih merupakan bendera, kebangsaan negara Republik Indonesia. 9. Dengan ditetapkannya UUD 45 dan bendera kebangsaan Sang Merah Putih, maka serentak seluruh rakyat Indonesia dan pemuda Indonesia mengadakan, mengibarkan dan mempertahankan Sang Merah Putih di Indonesia, Pertempuran pertempuran dengan serdadu Kolonial Belanda, yang didukung oleh tentara sekutu berkobar diseluruh Indonesia. Ribuan rakyat dan pemuda gugur sebagai pahlawan bangsa mempertahankan kemerdekaan Sang Merah Putih. 10. a. Sang Merah Putih yang dikibarkan pada, hari proklamasi tangggal 17 Agustus 1945 di Gedung Pengangsaan Timur 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka. Bendera Pusaka itu selalu dikibar¬kan ditiang yang tingginya 17 meter didepan istana merdeka Jakarta pada tiap perayaan peringatan hari hari Proklamasi Kemerdekaan. b. Mulai tahun 1969 Bendera Pusaka itu tidak lagi dapat dikibarkan karena sudah tua. Sebagai gantinya dikibarkan duplikatnya yang dibuat dari sutera alam Indonesia. c. Dalam Sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia Bendera Pusaka tidak pernah jatuh ketangan musuh, meskipun tentara Kolonial Belanda menduduki Ibu Kota Negara Republik Indonesia. KETENTUAN PENGGUNAAN BENDERA MERAH PUTIH UU RI No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan BAB II BENDERA NEGARA Bagian Kesatu Umum Pasal 4 1 Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dua-pertiga dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. 2 Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur. 3 Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuat dengan ketentuan ukuran a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan; b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum; c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan; d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden; e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara; f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum; g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal; h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api; i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja. 4 Untuk keperluan selain sebagaimana dimaksud pada ayat 3, bendera yang merepresentasikan Bendera Negara dapat dibuat dari bahan yang berbeda dengan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, ukuran yang berbeda dengan ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat 3, dan bentuk yang berbeda dengan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat 1. Pasal 5 1 Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. 2 Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta. Bagian Kedua Penggunaan Bendera Negara Pasal 6 Penggunaan Bendera Negara dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan. Pasal 7 1 Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. 2 Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari. 3 Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. 4 Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat 3, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu. 5 Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat 3, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain. Pasal 8 1 Pengibaran Bendera Negara pada peristiwa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 5 secara nasional diatur oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan kesekretariatan negara. 2 Pengibaran Bendera Negera pada peristiwa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 5 di daerah, diatur oleh kepala daerah. Pasal 9 1 Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 wajib dikibarkan setiap hari di a. istana Presiden dan Wakil Presiden; b. gedung atau kantor lembaga negara; c. gedung atau kantor lembaga pemerintah; d. gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian; e. gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah; f. gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah; g. gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; h. gedung atau halaman satuan pendidikan; i. gedung atau kantor swasta; j. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden; k. rumah jabatan pimpinan lembaga negara; l. rumah jabatan menteri; m. rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian; n. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat; o. gedung atau kantor atau rumah jabatan lain; p. pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; q. lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan r. taman makam pahlawan nasional. 2 Penggunaan Bendera Negara di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf q diatur tersendiri oleh pimpinan institusi dengan berpedoman pada Undang-Undang ini; 3 Penggunaan Bendera Negara di kantor perwakilan negara Republik Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf g dilakukan dengan berpedoman pada Undang-Undang ini. 4 Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf g digunakan di luar gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dilakukan sesuai dengan peraturan penggunaan bendera asing yang berlaku di negara yang bersangkutan. Pasal 10 1 Bendera Negara wajib dipasang pada a. kereta api yang digunakan Presiden atau Wakil Presiden; b. kapal milik Pemerintah atau kapal yang terdaftar di Indonesia pada waktu berlabuh dan berlayar; atau c. pesawat terbang milik Pemerintah atau pesawat terbang yang terdaftar di Indonesia. 2 Pemasangan Bendera Negara di kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a ditempatkan di sebelah kanan kabin masinis. 3 Pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b ditempatkan di tengah anjungan kapal. 4 Pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c ditempatkan di sebelah kanan ekor pesawat terbang. 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a, huruf b, dan huruf c diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal 11 1 Bendera Negara dapat dikibarkan dan/atau dipasang pada a. kendaraan atau mobil dinas; b. pertemuan resmi pemerintah dan/atau organisasi; c. perayaan agama atau adat; d. pertandingan olahraga; dan/atau e. perayaan atau peristiwa lain. 2 Bendera Negara dipasang pada mobil dinas Presiden, Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawatan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, menteri atau pejabat setingkat menteri, Gubernur Bank Indonesia, mantan Presiden, dan mantan Wakil Presiden sebagai tanda kedudukan. 3 Bendera Negara sebagai tanda kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dipasang di tengah-tengah pada bagian depan mobil. 4 Dalam hal pejabat tinggi pemerintah negara asing menggunakan mobil yang disediakan Pemerintah, Bendera Negara dipasang di sisi kiri bagian depan mobil. Pasal 12 1 Bendera Negara dapat digunakan sebagai a. tanda perdamaian; b. tanda berkabung; dan/atau c. penutup peti atau usungan jenazah. 2 Bendera Negara sebagai tanda perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a digunakan apabila terjadi konflik horizontal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3 Dalam hal Bendera Negara sebagai tanda perdamaian dikibarkan pada saat terjadi konflik horizontal sebagaimana dimaksud pada ayat 2 setiap pihak yang bertikai wajib menghentikan pertikaian. 4 Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia. 5 Bendera Negara sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dikibarkan setengah tiang. 6 Apabila Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat 4 meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. 7 Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat 4 meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan. 8 Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 4 meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan. 9 Dalam hal pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat 4 meninggal dunia di luar negeri, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia. 10 Pengibaran Bendera Negara setengah tiang sebagaimana dimaksud pada ayat 9 dilakukan sesuai dengan kententuan sebagaimana dimaksud pada ayat 6, ayat 7, dan ayat 8. 11 Dalam hal Bendera Negara sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat 5 bersamaan dengan pengibaran Bendera Negara dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional, dua Bendera Negara dikibarkan berdampingan, yang sebelah kiri dipasang setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh. 12 Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara. 13 Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat 12 dipasang lurus memanjang pada peti atau usungan jenazah, bagian yang berwarna merah di atas sebelah kiri badan jenazah. 14 Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat 13 setelah digunakan dapat diberikan kepada pihak keluarga. Bagian Ketiga Tata Cara Penggunaan Bendera Negara Pasal 13 1 Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara. 2 Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara. 3 Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata. Pasal 14 1 Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah. 2 Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang. 3 Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 2 hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan. Pasal 15 1 Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai. 2 Penaikan atau penurunan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Pasal 16 1 Dalam hal Bendera Negara dikibarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1, Bendera Negara ditempatkan di halaman depan, di tengah-tengah atau di sebelah kanan gedung atau kantor, rumah, satuan pendidikan, dan taman makam pahlawan. 2 Dalam pertemuan atau rapat yang menggunakan Bendera Negara a. apabila dipasang pada dinding, Bendera Negara ditempatkan rata pada dinding di atas sebelah belakang pimpinan rapat; b. apabila dipasang pada tiang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan pimpinan rapat atau mimbar. Pasal 17 1 Dalam hal Bendera Negara dikibarkan atau dipasang secara berdampingan dengan bendera negara lain, ukuran bendera seimbang dan ukuran tiang bendera negara sama. 2 Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikibarkan sebagai berikut a. apabila ada satu bendera negara lain, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan; b. apabila ada sejumlah bendera negara lain, semua bendera ditempatkan pada satu baris dengan ketentuan 1. jumlah semua bendera ganjil, Bendera Negara ditempatkan di tengah; dan 2. apabila jumlah semua bendera genap, Bendera Negara ditempatkan di tengah sebelah kanan. 3 Penempatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a dan huruf b dalam acara internasional yang dihadiri oleh kepala negara, wakil kepala negara, dan kepala pemerintahan dapat dilakukan menurut kebiasaan internasional. 4 Penempatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 berlaku untuk Bendera Negara yang dibawa bersama-sama dengan bendera negara lain dalam pawai atau defile. Pasal 18 Dalam hal penandatanganan perjanjian internasional antara pejabat Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pejabat negara lain, Bendera Negara ditempatkan dengan ketentuan a. apabila di belakang meja pimpinan dipasang dua bendera negara pada dua tiang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan dan bendera negara lain ditempatkan di sebelah kiri; b. bendera meja dapat diletakkan di atas meja dengan sistem bersilang atau paralel. Pasal 19 Dalam hal Bendera Negara dan bendera negara lain dipasang pada tiang yang bersilang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan dan tiangnya ditempatkan di depan tiang bendera negara lain. Pasal 20 Dalam hal Bendera Negara yang berbentuk bendera meja dipasang bersama dengan bendera negara lain pada konferensi internasional, Bendera Negara ditempatkan di depan tempat duduk delegasi Republik Indonesia. Pasal 21 1 Dalam hal Bendera Negara dipasang bersama dengan bendera atau panji organisasi, Bendera Negara ditempatkan dengan ketentuan a. apabila ada sebuah bendera atau panji organisasi, Bendera Negara dipasang di sebelah kanan; b. apabila ada dua atau lebih bendera atau panji organisasi dipasang dalam satu baris, Bendera Negara ditempatkan di depan baris bendera atau panji organisasi di posisi tengah; c. apabila Bendera Negara dibawa dengan tiang bersama dengan bendera atau panji organisasi dalam pawai atau defile, Bendera Negara dibawa di depan rombongan; dan d. Bendera Negara tidak dipasang bersilang dengan bendera atau panji organisasi. 2 Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuat lebih besar dan dipasang lebih tinggi daripada bendera atau panji organisasi. Pasal 22 1 Bendera Negara yang dipasang berderet pada tali sebagai hiasan, ukurannya dibuat sama besar dan disusun dengan urutan warna merah putih. 2 Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat dipasang berselingan dengan bendera organisasi atau bendera lain. Pasal 23 Bendera Negara yang digunakan sebagai lencana dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri. Bagian Keempat Larangan Pasal 24 Setiap orang dilarang a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara; b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara. Ditulis Oleh Arief ~ Thanks for visiting my blog
24 Okt, 2021 Bendera pusaka sang saka merah putih adalah sebutan bagi Merah berarti berani dan putih artinya suci atau bersih, jadi arti kiasan warna bendera merah putih adalah bangsa indonesia sebagai bangsa yang . Penggunaan lambang merah putih telah sejak lama dilakukan oleh nenek moyang bangsa . Sang merah putih naufal hakim wijaya. Bendera dan tata krama terhadap sang merah putih awal mula munculnya bendera. Sejarah arti tatacara dan kiasan sang merah putih - YouTube from Seperti disebutkan sebelumnya, dalam sidang tanggal 12 september 1944, dihasilkan panitia bendera kebangsaan merah . Merah berarti berani dan putih artinya suci atau bersih, jadi arti kiasan warna bendera merah putih adalah bangsa indonesia sebagai bangsa yang . Bendera pusaka sang saka merah putih adalah sebutan bagi Kamu pasti sudah tahu kalau bendera . Merah berarti berani dan putih berarti suci atau bersih , jadi arti kiasan warna bendera merah putih adalah bangsa indonesia sebagai bangsa yang berani karena . Bendera pusaka dan sang saka merah putih. Sang merah putih naufal hakim wijaya. Mampu menjelaskan di muka umum tentang sejarah kepramukaan indonesia dan alam. Kamu pasti sudah tahu kalau bendera . Bendera dan tata krama terhadap sang merah putih awal mula munculnya bendera. Penggunaan lambang merah putih telah sejak lama dilakukan oleh nenek moyang bangsa . Merah berarti berani dan putih berarti suci atau bersih , jadi arti kiasan warna bendera merah putih adalah bangsa indonesia sebagai bangsa yang . Merah berarti berani dan putih artinya suci atau bersih, jadi arti kiasan warna bendera merah putih adalah bangsa indonesia sebagai bangsa yang . Sang merah putih naufal hakim wijaya. Merah berarti berani dan putih berarti suci atau bersih , jadi arti kiasan warna bendera merah putih adalah bangsa indonesia sebagai bangsa yang berani karena . Sejarah, guna, tatacara penggunaan dan kiasan sang merah putih. Kamu pasti sudah tahu kalau bendera . Mampu menjelaskan di muka umum tentang sejarah kepramukaan indonesia dan alam. Momentum pengibaran bendera asli setelah deklarasi kemerdekaan pada tanggal . Sejarah bendera merah putih, kiasan warna bendera,. Bendera pusaka sang saka merah putih adalah sebutan bagi Seperti disebutkan sebelumnya, dalam sidang tanggal 12 september 1944, dihasilkan panitia bendera kebangsaan merah . Bendera pusaka sang saka merah putih adalah sebutan bagi Kedua warna tersebut digunakan dalam gambar sembilan garis merah dan putih bendera kerajaan majapahit. Penggunaan lambang merah putih telah sejak lama dilakukan oleh nenek moyang bangsa . Sang merah putih naufal hakim wijaya. Merah berarti berani dan putih artinya suci atau bersih, jadi arti kiasan warna bendera merah putih adalah bangsa indonesia sebagai bangsa yang . Sejarah arti tatacara dan kiasan sang merah putih - YouTube from Sejarah bendera merah putih, kiasan warna bendera,. Merah berarti berani dan putih berarti suci atau bersih , jadi arti kiasan warna bendera merah putih adalah bangsa indonesia sebagai bangsa yang . Seperti disebutkan sebelumnya, dalam sidang tanggal 12 september 1944, dihasilkan panitia bendera kebangsaan merah . Penggunaan lambang merah putih telah sejak lama dilakukan oleh nenek moyang bangsa . Merah berarti berani dan putih artinya suci atau bersih, jadi arti kiasan warna bendera merah putih adalah bangsa indonesia sebagai bangsa yang . Sejarah, guna, tatacara penggunaan dan kiasan sang merah putih. Bendera dan tata krama terhadap sang merah putih awal mula munculnya bendera. Sang merah putih naufal hakim wijaya. Mampu menjelaskan di muka umum tentang sejarah kepramukaan indonesia dan alam. Seperti disebutkan sebelumnya, dalam sidang tanggal 12 september 1944, dihasilkan panitia bendera kebangsaan merah . Penggunaan lambang merah putih telah sejak lama dilakukan oleh nenek moyang bangsa . Mampu menjelaskan di muka umum tentang sejarah kepramukaan indonesia dan alam. Bendera dan tata krama terhadap sang merah putih awal mula munculnya bendera. Merah berarti berani dan putih berarti suci atau bersih , jadi arti kiasan warna bendera merah putih adalah bangsa indonesia sebagai bangsa yang berani karena . Bendera pusaka dan sang saka merah putih. Sang merah putih naufal hakim wijaya. Momentum pengibaran bendera asli setelah deklarasi kemerdekaan pada tanggal . Sejarah, guna, tatacara penggunaan dan kiasan sang merah putih. Merah berarti berani dan putih artinya suci atau bersih, jadi arti kiasan warna bendera merah putih adalah bangsa indonesia sebagai bangsa yang . Merah berarti berani dan putih berarti suci atau bersih , jadi arti kiasan warna bendera merah putih adalah bangsa indonesia sebagai bangsa yang . Sejarah bendera merah putih, kiasan warna bendera,. Kamu pasti sudah tahu kalau bendera . Sejarah bendera merah putih, kiasan warna bendera,. Sejarah, guna, tatacara penggunaan dan kiasan sang merah putih. Merah berarti berani dan putih berarti suci atau bersih , jadi arti kiasan warna bendera merah putih adalah bangsa indonesia sebagai bangsa yang . Kamu pasti sudah tahu kalau bendera . Mampu menjelaskan di muka umum tentang sejarah kepramukaan indonesia dan alam. Sejarah arti tatacara dan kiasan sang merah putih - YouTube from Seperti disebutkan sebelumnya, dalam sidang tanggal 12 september 1944, dihasilkan panitia bendera kebangsaan merah . Sejarah, guna, tatacara penggunaan dan kiasan sang merah putih. Kamu pasti sudah tahu kalau bendera . Sang merah putih naufal hakim wijaya. Merah berarti berani dan putih artinya suci atau bersih, jadi arti kiasan warna bendera merah putih adalah bangsa indonesia sebagai bangsa yang . Bendera pusaka dan sang saka merah putih. Merah berarti berani dan putih berarti suci atau bersih , jadi arti kiasan warna bendera merah putih adalah bangsa indonesia sebagai bangsa yang berani karena . Bendera pusaka sang saka merah putih adalah sebutan bagi Sejarah bendera merah putih, kiasan warna bendera,. Sejarah, guna, tatacara penggunaan dan kiasan sang merah putih. Bendera pusaka sang saka merah putih adalah sebutan bagi Penggunaan lambang merah putih telah sejak lama dilakukan oleh nenek moyang bangsa . Kedua warna tersebut digunakan dalam gambar sembilan garis merah dan putih bendera kerajaan majapahit. Merah berarti berani dan putih berarti suci atau bersih , jadi arti kiasan warna bendera merah putih adalah bangsa indonesia sebagai bangsa yang berani karena . Sang merah putih naufal hakim wijaya. Bendera dan tata krama terhadap sang merah putih awal mula munculnya bendera. Mampu menjelaskan di muka umum tentang sejarah kepramukaan indonesia dan alam. Kamu pasti sudah tahu kalau bendera . Sejarah bendera merah putih, kiasan warna bendera,. Merah berarti berani dan putih berarti suci atau bersih , jadi arti kiasan warna bendera merah putih adalah bangsa indonesia sebagai bangsa yang . Bendera pusaka dan sang saka merah putih. Momentum pengibaran bendera asli setelah deklarasi kemerdekaan pada tanggal . Sejarah Arti Tatacara Penggunaan Dan Kiasan Sang Merah Putih / Sejarah arti tatacara dan kiasan sang merah putih - YouTube Kedua warna tersebut digunakan dalam gambar sembilan garis merah dan putih bendera kerajaan majapahit.. Kedua warna tersebut digunakan dalam gambar sembilan garis merah dan putih bendera kerajaan majapahit. Momentum pengibaran bendera asli setelah deklarasi kemerdekaan pada tanggal . Seperti disebutkan sebelumnya, dalam sidang tanggal 12 september 1944, dihasilkan panitia bendera kebangsaan merah . Merah berarti berani dan putih berarti suci atau bersih , jadi arti kiasan warna bendera merah putih adalah bangsa indonesia sebagai bangsa yang berani karena . Mampu menjelaskan di muka umum tentang sejarah kepramukaan indonesia dan alam.
sejarah arti tatacara penggunaan dan kiasan sang merah putih